Rabu, 15 Maret 2023

Fungsi dan tugas LSP

        Lembaga Sertifikasi Profesi

Berikut ini Fungsi dan Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi antara lain :

Fungsi dan Tugas LSP

  1. Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. 
  2. Membuat materi uji kompetensi.
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  4. Melakukan asesmen.
  5. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  6. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
  7. Membuat materi uji kompetensi.
  8. Pengembangan skema sertifikasi

Tugas sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
  2. Mengembangkan standar kompetensi;
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi.
Di atas adalah fungsi dan tugas LSP yang perlu kita ketahui sebelum masuk dalam kegiatan  LSP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar