Lembaga Sertifikasi Profesi
Berikut ini Fungsi dan Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi antara lain :
Fungsi dan Tugas LSP
- Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi.
- Membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan tenaga penguji (asesor).
- Melakukan asesmen.
- Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
- Menjaga kinerja asesor dan TUK.
- Membuat materi uji kompetensi.
- Pengembangan skema sertifikasi
Tugas sebagai berikut :
- Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
- Mengembangkan standar kompetensi;
- Mengkaji ulang standar kompetensi.
Di atas adalah fungsi dan tugas LSP yang perlu kita ketahui sebelum masuk dalam kegiatan LSP
website : https://lspdigital.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar